Di era modern ini, metode pembayaran melalui QRIS telah menjadi tren karena memberikan kemudahan bagi pengguna dalam melakukan pembayaran tanpa perlu mengeluarkan uang tunai. Namun, sayangnya, mulai bulan Juli 2023, pembayaran melalui QRIS tidak lagi gratis. Hal ini merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kita tentu penasaran, mengapa ada perubahan ini?
Pembayaran QRIS akan Dikenakan Biaya Tambahan untuk Pedagang

Biaya tambahan untuk pelaku usaha
Perubahan ini berarti bahwa ada biaya tambahan yang akan dikenakan bagi setiap transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS. Bank Indonesia telah menetapkan peningkatan biaya layanan sebesar 0,3% dari sebelumnya yang tidak ada biaya tambahan untuk pelaku usaha mikro sejak tanggal 1 Juli 2023.
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan bahwa biaya tambahan tersebut, juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR), akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Tujuan dari penyesuaian MDR ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pedagang dan pengguna.
Erwin Haryono dan kebijakan terbaru terkait pembayaran modern tersebut
Erwin Haryono juga menjelaskan bahwa biaya tambahan sebesar 0,3% tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya operasional pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi QRIS, termasuk PJP, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan layanan pembayaran melalui QRIS.
Baca Juga
Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen, Bisa Dilaporkan!
Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya tambahan ini tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang membebankan biaya tambahan atau surcharge kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Isi dari Pasal 52 Ayat 1, Sumber:Bank Indonesia
Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, konsumen atau masyarakat dapat melaporkannya kepada Penyedia Jasa Pembayaran. Hal ini penting agar tindakan dapat segera ditindaklanjuti dan aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat dipatuhi dengan baik.
Meskipun saat ini pembayaran melalui QRIS tidak lagi gratis, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa di masa depan, konsumen atau masyarakat juga akan dikenakan biaya tambahan dalam transaksi menggunakan QRIS. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai pengguna untuk terus memperhatikan peraturan dan informasi terbaru terkait pembayaran QRIS.
Dengan adanya biaya tambahan ini, penting bagi kita untuk lebih bijak dalam melakukan transaksi dan mempertimbangkan metode pembayaran yang paling efisien dan sesuai dengan kebutuhan kita. Dalam memanfaatkan QRIS sebagai metode pembayaran, kita perlu memahami kebijakan dan biaya yang terkait agar dapat mengelola keuangan secara lebih baik.